A.
Sertiifkasi
Guru
Syarat
mengikuti seleksi program PPG Pendidikan Profesi Guru 2015 untuk mendapatkan
Tunjangan Profesi Guru (TPG)serta juga cara mendaftar PPG perlu untuk diketahui
dan juga dipahami oleh para guru baik dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan
Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru di bawah Kementrian Agama Kemendag.
Pada
tahun 2015 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam
rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya
PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses
perkembangan sertifikasi guru.
Hal
ini oleh karena PPG yang kebanyakan sekarang ini dikenal mempunyai beberapa
kriteria dan syarat seperti halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya
kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.
Namun
terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan
kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi
asal lulus dalam kuliah PPG ini.
Untuk
itulah cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2015 perlu
untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka
memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru satau sertifikasi
guru di tahun 2015 nantinya.
B.
Sertifikasi
Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015
Mekanisme
proses program PPG tahun 2015 seperti informasi yang banyak beredar di
kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2015 ini
bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif
mengajar saja.
Hal
ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan
rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari
mekanisme PPG itu sendiri.
Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut.
Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut.
Berbagai
upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan
dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Esensi
dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta juga ikut mendukung
pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di
Indonesia.Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu,
kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Perbaikan
pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 nantinya adalah
sekurang-kurangnya diimplementasikan dalam empat hal sebagai berikut antara
lain :
1. Penetapan
peserta melalui sistem online.
2. Uji
kompetensi.
3. Perankingan
dimulai dari usia, masa kerja, golongan.
4. Penjadwalan.
Perbaikan
pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).
C.
Persyaratan
Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015
Berikut
hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru
2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat
Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai
berikut
1. Telah
memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang
mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan
menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
2. Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan
Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang
mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan
aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
3. Sudah
menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal
30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut
disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur
Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
4. SK
kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas
haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau
a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap
Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan
sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
5. Pendidikan
terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan.
6. Bagi
guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th
dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
7. Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada
saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
8. Belum
memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
9. Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika
peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan
tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang
terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan
menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
keikutsertaannya dalam PLPG.
Sumber : http://hamizann.blogspot.co.id/2014/11/Syarat-Sertifikasi-Guru-PPG-2015.html,
Diakses pada 12 September 2015, Pukul 14.23 wita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar