Jumat, 27 November 2015

TUTORIAL MEMBUAT STOPMOTION DENGAN TEKNIK MENEMPEL, MELIPAT, MENGGUNTING DAN MERAKIT

TUTORIAL MEMBUAT STOPMOTION DENGAN TEKNIK MENEMPEL, MELIPAT, MENGGUNTING DAN MERAKIT

Tujuan utama mempelajari keterampilan menempel, melipat, menggunting maupun merakit pada siswa adalah untuk mengembangkan kecakapan visual dan meningkatkan kualitas rasa seni melalui berkarya dan mengamati lingkungan sekitar. Kecakapan visual atau sering disebut intelegensi visual (visual Intelligence) adalah kemampuan menanggapi dan memahami bentuk secara cepat. Kemampuan pemahaman bentuk berkembang seiring dengan perkembangan otak, pikiran dan perasaannya. Manfaat kemampuan memahami bentuk sangat banyak, mulai dari kegunaannya untuk belajar, merasakan hingga menangkap objek secara detail. Kegiatan menempel, melipat, menggunting maupun merakit merupakan kegiatan yang biasanya kita temukan di mana saja, bahkan pada anak usia dini pun sudah mulai diajarkan.
Merakit merupakan teknik membuat karya dengan cara menyambung-nyambung beberapa bagian / beberapa potong bahan dan hasilnya disebut sebagai benda rakitan. Potongan bahan tersebut disambung dengan cara dilem, dilas, dipatri, disekrup, dan dengan cara lain.
Menggunting merupakan kegiatan memotong sesuatu obyek. Kegiatan menggunting ini berguna untuk melatih anak agar mampu menggunakan alat, dan melatih keterampilan memotong objek gambar. Pada anak usia dini, keterampilan yang akan didapat oleh anak dari kegiatan menggunting yaitu keterampilan mengoperasikan alat gunting untuk memotong kertas, keterampilan memotong di tempat yang benar, kecermatan mana yang harus dipotong dan mana yang tidak boleh dipotong, dan kesabaran dalam proses pemotongan yang memakan waktu yang relatif lama.
Menempel merupakan kegiatan lanjutan dari menggunting. Kegiatan merakit, menggunting dan menempel mempunyai tujuan untuk melatih motorik siswa karena dapat diukur dari hasil keterampilan dalam penempelan gambar. Penempelan gambar dikatakan baik jika tepat pada tempat yang telah disediakan berupa bentuk kolom kosong yang terdapat garis pinggirnya untuk membatasi objek gambar yang telah diwarnai.
Sedangkan kegiatan melipat merupakan kegiatan membentuk kertas agar menjadi objek yang diinginkan. Dijepang kegiatan melipat kertas sangat terkenal karena perkembangan kreativitasnya sangat cepat. Seni melipat di jepang dikenal dengan istilah origami.
Dari pengertian kegiatan merakit, menggunting, menempel dan melipat di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan – kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk melatih motorik halus dan motorik kasar siswa sehingga kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi siswa itu sendiri.
Bahkan dengan menggabungkan beberapa teknik – teknik sederhana tersebut kita dapat menghasilkan sebuah karya seni yang sangat menarik seperti stopmotion. Berikut adalah langkah – langkah membuat karya stopmotion dengan menggabungkan teknik menggunting, menempel, merakit dan melipat.
Alat :
-          Gunting
-          Cuter
-          Penggaris
-          Kamera
-          Tripod
-          Pensil
-          Spidol
-          Crayon
Bahan :
-          Kertas koran/majalah bekas
-          Kertas manila
-          Kertas origami
-          Lem

Cara membuat :
  1. Menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan.
  2. Memilih gambar yang sesuai dengan tema pada kertas koran atau majalah bekas yang sudah disiapkan sebelumya.
gambar: doc 
( proses memilih gambar)


  1. Menggunting gambar yang telah dipilih. Proses pengguntingan dilakukan 2x. obyek yang sudah digunting sebelumnya ditempel kembali pada kertas putih kemudian digunting lagi agar objek terlihat kontras dengan background ketika ditempel pada kertas manila.
(proses menggunting)

  1. Memberi tambahan seperti mewarnai objek yang sudah digunting agar gambar terlihat lebih rapi dan estetis.
(menghias gambar)

  1. Melipat kertas sesuai dengan objek yang dibutuhkan. Teknik melipat ini menggunakan kertas origami.
(tambahan dengan melipat kertas)

  1. Menata objek yang sudah digunting maupun yang sudah dibuat untuk proses pembuatan stopmotion

(proses menata obyek)

  1. Membuat stopmotion dengan menggunakan kamera DSLR. Yang perlu diperhatikan dalam pembuatan stopmotion ini adalah kamera tidak boleh digerakkan atau berpindah tempat agar background tidak bergerak sehingga pada saat pembuatan stopmotion kamera harus menggunakan tripod.

 
( memfoto gambar)


Pada pembuatan stopmotion ini kami menggunakan aplikasi Cyberlink. Foto yang sudah didapatkan (371 image) disatukan menggunakan aplikasi ini. Kemudian ditambahkan musik agar karya stopmotion lebih menarik.
  1. Kegiatan terakhir yaitu merakit dan menempel gambar yang digunakan dalam pembuatan stopmotion sebagai wujud hasil akhir karya.

(menempel hasil kreasi)

(gambar hasil menempel, menggunting, melipat)


Sumber :
gambar: doc. febri indra laksamana, nurur rahman, rido amriadi, nurul iman, noufal aiman, susila priangga.




Jumat, 06 November 2015

Upaya Peningkatan kualitas Pegawai

Upaya Peningkatan kualitas Pegawai
1.       Melalui Pelatihan,  dari pelatihan ada 2 poin yang didapat sebagai peningkatan pegawai
a.       Mendapatkan penyegaran materi
b.      Mendapatkan pengalama dan pengetahuan baru
Adapun tujuan umumnya pada hakikatnya yaitu :
a.       Meningkatkan kesetiaan
b.      Menanamkan kesamaan pola pikir
c.       Memantapka semangat pengabdian
d.      Meningkatkan pengalaman dan pengetahuan

2.       Model Pelatihan Sebagai Upaya meningkatkan kualitas pegawai:
a.       Brainstorming,  model pelatihan ini seperti tukar pikiran, dan diskusi
b.      Buzz Group
c.       Case Studies
d.      Computer Maneged Learning
e.      Critical Insidens
f.        Demonstrations
g.       Discussion
h.      Field Trip and Visits
i.         Fish Bowls
j.        Games
k.       Group Discussions
l.         Hudle Group
m.    Lecture
n.      Panel Discussions
o.      Reading
p.      Role Play
q.      Simullation
r.        Seminar

s.       Tele Conferenting

sumber: Mata Kuliyah Propesi Kependidikan ( DRs. Jajang Suryana)

Penilaian Kinerja Sebagai Guru

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)



                Pada dasarnya, penilaian kinerja guru meliputi beberapa kompetensi, yaitu sebagai berikut :
Kompetensi :
1.       Menguasai karakter peserta didik
2.       Menguasai Teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.       Potensi pengenbangan kurukulum
4.       Kegiatan belajar yang mendidik
5.       Pengembangan peserta anak didik
6.       Komunikasi dengan anak didik
7.       Penilaian dan evaluasi
8.       Bertindak sesuai norma dengan agama , hokum, sosial, dan kebudayaan nasional
9.       Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10.   Etos kerja , tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga yang tinggi
11.   Bersifat inklusif, bertindak obyektif, serta tidak deskriminatif
12.   Komunikasi anta guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat
13.   Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan bidang studi


Pemahaman Tentang Penilaian Kinerja Guru 

Penilaian Kinerja Guru ( PKG)
Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
 Mulai tahun ini pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013,  para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah  jabatan fungsional yang mempunyai:  ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
1.      Fungsi PKG adalah :
a.       untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
b.      Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
c.       Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
Syarat penilai:
a.       Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
b.      Memiliki sertifikat pendidik
c.       Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
d.      Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
e.       Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
f.       Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah

Sunber: Mata Kulyah Profesi Kependidikan ( DRs. Jajang Suryana )
web: https://lugtyastyono60.wordpress.com/penilaian-kinerja-guru/, diakses pada 7 november 2015, jam 11.15 wita

Minggu, 01 November 2015

Sikap Keprofesioanal Guru

Sikap Keprofesioanal  Guru


A.    Pengertian Keprofesionalan Guru 
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apabila memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara sera cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, seiring menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun segala prilaku guru selalu di perhatikan masyarakat, tetapi akan dibicarakan dalam bagian ini adalah kasus prilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkahlaku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:
a.       Peraturan perundang-undangan
b.      Organisasi profesi
c.       Teman sejawat
d.      Anak didik
e.       Tempat kerja
f.       Pemimpin
g.      Pekerjaan

B.     Sasaran Sikap Profesional
1.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka pembangunan dibidang pendidikan di Indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain : Pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan  pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijasanaan.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan keentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, kode etik guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti tertentu dalam dasar ke sembilan sari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru Indonesia tidak mendapatkan pengaruh  yang negativ dari pihak luar, yang ingin memaksakan dengan melalui dunia pendidikan.

2.      Sikap Terhadap Organisasi Propesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu ? jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, sekretaris, atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan organisasi di sini ialah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya.
Setiap anggota harus memberikan sebagaian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatanya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah  ia sebagai pengurus, atau anggota biasa, wajib berpartisifasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilakukan secara bersama atau berkelompok. Kegiatan berkrelompok ini dapat berupa penataran, lokakarya, seminar, simposium, atau bahkan kuliah disuatu lembaga pendidikan yang diataur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan program D2 guru-guru sekolah dasar, dan program penyetaraan D3 guru-guru SLTP, adalah contoh-contoh kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.

3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru di sebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa :
·         Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
·         Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar kerjanya.
Dalam hal ini kede etik guru Indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
1)      Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti di ketahui, dalam setaip sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa guru di tambah dengan beberapa orang personel sekolah lainya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama personel.
Setiap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979).
2)      Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung.
Sebagai saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam bidang profesinya, dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalm hal ini kita harus mengakui dengan jujur vbahwa sejauh ini perofesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sunguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan temannya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.

4.      Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja. Tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani maupun rohani.

5.      Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi perkembangn umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang bauk ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Guru sendiri
Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik yang berbunyi : “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar”. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendektan lainnya yang diperlukan.
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat didalannya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja yang menantang harus dilengkapi denga  terjalinya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidiknya.

6.      Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pegurus cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar DEPDIKBUD, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementri pendidikan dan kebudayaan
7.      Sikap Terhadap Pekerja
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barang kali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemmapuannya.
Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya.

Sumber : 

 Diakses Pada: 1 November 2015, jam 14.45 Wita

Sabtu, 31 Oktober 2015

Perkembangan karya anak-anak

Pembahasan Karya Anak-anak

1.       Dewa Putu Sudiarta

Gambar : Doc.Rido Amriadi

Nama :Km Verona Marmika, Kelas IV SD
                Pada karyanya ini, veroa menggambarkan bentuk motif berulang dan diwarnai dengan pensil warna. Pada proses pembuatan karya dewa tidak mengikiti roses pembuatan karyanya namun mengambil karya yang sudah di nilai di sekolah. Pada karya ini kita bias menganalsis setidaknya gambar yang di buat sudah bias membuat simetris dan tampak rapi untuk anak kelas 4 sd.
2.       Wayan Ginastra

Gambar : Doc.Rido Amriadi
Nama :  I Nengah Adi Artama,
Sekolah : TK Astana Yoga, Umur 5 Tahun
       Pada karya ini, ia mencoba menggambarkan bentuk layang-layang. Pada proses pembuatan karyanya obyek yang digambar dilatarbelakangi karna kesukaan bermain layang-layang. Pada segi umur yakitu 5 tahun, anak masuk masa prabagan, jadi tidak salah menggambar atau berkarya sesuai dengan apa yang di ingat saat itu

Gambar : Doc. Rido Amriadi
Nama:  Ni Putu Yuni Kusuma Yanti
SDN 4 TamanBali, Kelas 4 SD
Pada anak yang masih kelas 4 Sd mungkin hasil gambar yang seperti ini sangatlah jarang, namun tidak untuk NI Putu Yuni KUsuma yanti, dia bisa menggambarkan apa yang orang dewasa gambarkan. Meski dengan meniru obyek gambarnya. Hal ini lantas membuat I Wayan Ginastra  mengatakan anak ini berbakat dalam hal menggambar meski ia masih kelas 4 SD dan seorang anak perempuan. Keseringan melihat I Wayan Ginastra berkarya di rumah, membat Yuni Kusuma sering memperhatikan dan mungkin menyukai dengan namanya menggambar.
Pada proses pewarnnaan juga, anak ini sudah memahami bentuk realistis dari pohon dan burung sebagai obyek gambar.  Dan penggambaran obyek tertata rapi seperti obyek yang ditirunya.

3.       Komang Juliawan
Gambar 1
Gambar: Doc.Rido Amriadi
Pada Obyek yang di gambar, menggambarkan obyek ikan. Dimana menggunakan media kertas origami sebagai warna ikan tersebut. Pada proses pembuatan gambar Komang Juliawan mengatakan teknik yang di pakai adalah teknik yang di ajarkan disekolahnya. Kemudian anak ini sangat jeli dimana warnanya tertata rapid an memiliki kesabaran dalam proses berkaryanya.

Gambar 2
Gambar: Doc.Rido Amriadi

Pada gambar ini, anak menggambarkan keadaan tentang apa yang di alami sang anak, seperti obyek yang di gambar. Dimana obyek yang digambar adalah menceritakan tentang kayu bangunan dan bunga disekita rumah. Pada poses penciptaan karya Komang Juliawan memancing sang anak menggambar dengan menceritakan apa di sekitar tempat tinggal sang anak.

Sumber : Mata Kuliyah Perkembangan peserta didik
Analisisis : Komang Juliawan, Wayan Ginastra, Dewa Putu Sudiarta

Minggu, 18 Oktober 2015

Tentang Sertifikasi Guru

A.    Sertiifkasi Guru
Syarat mengikuti seleksi program PPG Pendidikan Profesi Guru 2015 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)serta juga cara mendaftar PPG perlu untuk diketahui dan juga dipahami oleh para guru baik dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru di bawah Kementrian Agama Kemendag.
Pada tahun 2015 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru.
Hal ini oleh karena PPG yang kebanyakan sekarang ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat seperti halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.
Namun terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.
Untuk itulah cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2015 perlu untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru satau sertifikasi guru di tahun 2015 nantinya.

B.     Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015
Mekanisme proses program PPG tahun 2015 seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2015 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.
Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.
Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut.
Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia.Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Perbaikan pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 nantinya adalah sekurang-kurangnya diimplementasikan dalam empat hal sebagai berikut antara lain :
1.      Penetapan peserta melalui sistem online.
2.      Uji kompetensi.
3.      Perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan.
4.      Penjadwalan.
Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).
C.    Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015
Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut
1.      Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
2.      Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
3.      Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
4.      SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
5.      Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
6.      Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
7.      Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
8.      Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
9.      Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.


Sumber : http://hamizann.blogspot.co.id/2014/11/Syarat-Sertifikasi-Guru-PPG-2015.html, Diakses pada 12 September 2015, Pukul 14.23 wita