PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
Pada dasarnya,
penilaian kinerja guru meliputi beberapa kompetensi, yaitu sebagai berikut :
Kompetensi :
1.
Menguasai karakter peserta didik
2.
Menguasai Teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik
3.
Potensi pengenbangan kurukulum
4.
Kegiatan belajar yang mendidik
5.
Pengembangan peserta anak didik
6.
Komunikasi dengan anak didik
7.
Penilaian dan evaluasi
8.
Bertindak sesuai norma dengan agama , hokum, sosial,
dan kebudayaan nasional
9.
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10.
Etos kerja , tanggung jawab yang tinggi, rasa
bangga yang tinggi
11.
Bersifat inklusif, bertindak obyektif, serta
tidak deskriminatif
12.
Komunikasi anta guru, tenaga pendidikan, orang
tua peserta didik dan masyarakat
13.
Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan bidang studi
Pemahaman Tentang Penilaian Kinerja Guru
Penilaian Kinerja Guru ( PKG)
Penilaian
adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data
sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan
demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah
pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program
keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga
pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti
kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
Mulai
tahun ini pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan
profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru
2013, para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di
beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka.
Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang
mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah
evaluasi.
Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu
tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua
kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap
semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan
fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai: ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik
1.
Fungsi PKG adalah :
a. untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
b. Untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
c. Penilaian
terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk
oleh Kepala Sekolah.
Syarat
penilai:
a. Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah
yang dinilai
b. Memiliki
sertifikat pendidik
c. Memiliki
latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang
akan dinilai
d. Memiliki
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran
e. Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
f. Memahami
PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
guru/kepala sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar