Sikap
Keprofesioanal Guru
A. Pengertian Keprofesionalan Guru
Guru
sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila
dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru itu sehari-hari, apabila memang ada yang patut diteladani atau
tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya,
memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru
berpakaian dan berbicara sera cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya
serta anggota masyarakat, seiring menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun
segala prilaku guru selalu di perhatikan masyarakat, tetapi akan dibicarakan
dalam bagian ini adalah kasus prilaku guru yang berhubungan dengan profesinya.
Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkahlaku guru dalam memahami,
menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola
tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan
sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:
a. Peraturan
perundang-undangan
b. Organisasi
profesi
c. Teman
sejawat
d. Anak
didik
e. Tempat
kerja
f. Pemimpin
g. Pekerjaan
B. Sasaran
Sikap Profesional
1. Sikap
Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada
butir sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. (PGRI, 1973).
Kebijaksanaan pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini
oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka pembangunan dibidang
pendidikan di Indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang
akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain : Pembangunan
gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan
melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda
dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
Guru
merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijasanaan.
Untuk
menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan keentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, kode etik guru
Indonesia mengatur hal tersebut, seperti tertentu dalam dasar ke sembilan sari
kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa guru Indonesia harus tunduk dan
taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya,
sehingga guru Indonesia tidak mendapatkan pengaruh yang negativ dari
pihak luar, yang ingin memaksakan dengan melalui dunia pendidikan.
2. Sikap
Terhadap Organisasi Propesi
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa
pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI
sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan
berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para
anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI
merupakan suatu sistem, dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru.
Organisasi
profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud
dengan organisasi itu ? jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, sekretaris, atau
beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan organisasi
di sini ialah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan
alat-alat perlengkapannya.
Setiap
anggota harus memberikan sebagaian waktunya untuk kepentingan pembinaan
profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini
dikordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatanya
menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah
ia sebagai pengurus, atau anggota biasa, wajib berpartisifasi guna memelihara,
membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan
cita-cita organisasi.
Peningkatan
mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilakukan secara bersama atau
berkelompok. Kegiatan berkrelompok ini dapat berupa penataran, lokakarya,
seminar, simposium, atau bahkan kuliah disuatu lembaga pendidikan yang diataur
secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan program D2 guru-guru sekolah
dasar, dan program penyetaraan D3 guru-guru SLTP, adalah contoh-contoh kegiatan
berkelompok yang diatur tersendiri.
3. Sikap
Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat 7 kode etik guru di sebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa :
·
Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
·
Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar
kerjanya.
Dalam
hal ini kede etik guru Indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya
hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara
yang mendalam antara sesama anggota profesi.
1) Hubungan
Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti
di ketahui, dalam setaip sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa
guru di tambah dengan beberapa orang personel sekolah lainya sesuai dengan
kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya akan
banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap
personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan
yang baik dan harmonis di antara sesama personel.
Setiap
profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja
sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan tanggung jawab. Jika ini
sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan
kepentingan bersama, tidak mementingan kepentingan diri sendiri dengan
mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979).
2) Hubungan
Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau
kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang
diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat
yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai
saudara kandung.
Sebagai
saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam
bidang profesinya, dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling
memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Sekarang
apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalm hal ini kita harus
mengakui dengan jujur vbahwa sejauh ini perofesi keguruan masih memerlukan
pembinaan yang sungguh-sunguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita
masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan
guru dengan temannya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
4. Sikap
Terhadap Anak Didik
Dalam
kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa pancasila.dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus
dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni :
Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya.
Prinsip
manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang
bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tapi juga
bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan
pengetahuan atau perkembangan intelektual saja. Tetapi juga harus memperhatikan
perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani maupun rohani.
5. Sikap
Terhadap Tempat Kerja
Sudah
menjadi perkembangn umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan
meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang bauk ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu:
Guru
sendiri
Hubungan
guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Terhadap
guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik
yang berbunyi : “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
keberhasilan proses belajar mengajar”. Oleh sebab itu, guru harus aktif
mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta
pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendektan lainnya yang
diperlukan.
Suasana
yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat
didalannya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa tidak
menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja yang
menantang harus dilengkapi denga terjalinya hubungan yang baik dengan
orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta
dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidiknya.
6. Sikap
Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak
atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pegurus
cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar
DEPDIKBUD, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan
seterusnya sampai kementri pendidikan dan kebudayaan
7. Sikap
Terhadap Pekerja
Profesi
guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang
masih kecil. Barang kali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun
bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk
belajar dan berlaku seperti itu.
Untuk
meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya
secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai
pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan,
waktu, dan kemmapuannya.
Secara
informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui media
masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya.
Sumber
:
Diakses Pada: 1 November 2015, jam 14.45 Wita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar