Minggu, 01 November 2015

Sikap Keprofesioanal Guru

Sikap Keprofesioanal  Guru


A.    Pengertian Keprofesionalan Guru 
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apabila memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara sera cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, seiring menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun segala prilaku guru selalu di perhatikan masyarakat, tetapi akan dibicarakan dalam bagian ini adalah kasus prilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkahlaku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:
a.       Peraturan perundang-undangan
b.      Organisasi profesi
c.       Teman sejawat
d.      Anak didik
e.       Tempat kerja
f.       Pemimpin
g.      Pekerjaan

B.     Sasaran Sikap Profesional
1.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka pembangunan dibidang pendidikan di Indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain : Pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan  pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijasanaan.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan keentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, kode etik guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti tertentu dalam dasar ke sembilan sari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru Indonesia tidak mendapatkan pengaruh  yang negativ dari pihak luar, yang ingin memaksakan dengan melalui dunia pendidikan.

2.      Sikap Terhadap Organisasi Propesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu ? jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, sekretaris, atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan organisasi di sini ialah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya.
Setiap anggota harus memberikan sebagaian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatanya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah  ia sebagai pengurus, atau anggota biasa, wajib berpartisifasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilakukan secara bersama atau berkelompok. Kegiatan berkrelompok ini dapat berupa penataran, lokakarya, seminar, simposium, atau bahkan kuliah disuatu lembaga pendidikan yang diataur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan program D2 guru-guru sekolah dasar, dan program penyetaraan D3 guru-guru SLTP, adalah contoh-contoh kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.

3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru di sebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa :
·         Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
·         Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar kerjanya.
Dalam hal ini kede etik guru Indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
1)      Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti di ketahui, dalam setaip sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa guru di tambah dengan beberapa orang personel sekolah lainya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama personel.
Setiap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979).
2)      Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung.
Sebagai saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam bidang profesinya, dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalm hal ini kita harus mengakui dengan jujur vbahwa sejauh ini perofesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sunguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan temannya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.

4.      Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja. Tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani maupun rohani.

5.      Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi perkembangn umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang bauk ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Guru sendiri
Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik yang berbunyi : “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar”. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendektan lainnya yang diperlukan.
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat didalannya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja yang menantang harus dilengkapi denga  terjalinya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidiknya.

6.      Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pegurus cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar DEPDIKBUD, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementri pendidikan dan kebudayaan
7.      Sikap Terhadap Pekerja
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barang kali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemmapuannya.
Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya.

Sumber : 

 Diakses Pada: 1 November 2015, jam 14.45 Wita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar