gambar: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLNv9ewMvjK76nvgaXDYVnjnT4t9z7Jv2c2WisTcFKkkvpMtbrG6kLbdG8vql9TV7QivpAW0ET5KRZq9O_z2l14sK_yuUduqN5Lmqmfcok13Krgmf3_oCCWHbLsmDut7xrQ9nl3e72B38/s640/images.jpeg
Analiasis
Positif negatif, Layanan Administratif Online (PUPNS, Pendaftaran PNS Online
dan Kenaikan Pangkat Online)
Profesionalisme
aparatur pemerintah (pegawai negeri sipil) saat ini, merupakan suatu tuntutan
di tengah derasnya arus perubahan, baik pada lingkup internasional, regional,
nasional, maupun lokal. Upaya itu terus dilakukan pemerintah dengan mengacu
pada prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance)
yang dirangkum dalam program reformasi birokrasi. Sasarannya adalah bahwa
setiap instansi pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah, harus melakukan
perbaikan dan menata kembali organisasinya dengan tujuan untuk mewujudkan
peningkatan kinerja organisasi yang efektif dan efisien
Perkembangan
ilmu dan teknologi ini melahirkan banyak
inovasi – inovasi baru dalam sistem kerja pemerintahan. Penerapan layanan
administratif online seperti PUPNS, pendaftaran PNS secara online serta
kenaikan pangkat secara online sudah mulai diterapkan di Indonesia mengingat
kemajuan teknologi dan kebutuhan akan layanan yang bersifat cepat dan praktis.
Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai
perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini
juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang
terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan
suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk
pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id
Program e-PUPNS diwajibkan
sebagai bentuk kegiatan pemutakhiran data PNS yang di lakukan secara online.
Selain itu sebagai penentuan kebijakan, sehingga PNS yang mengikuti proses
seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya. e-PUPNS ini
memberikan kemudahan bagi pemerintah mengenai pendataan ulang PNS, namun bagi
PNS sendiri juga memberikan dampak negative yaitu jika dalam rentan waktu
yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan
dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak
akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Namun
disisi lain PUPNS secara online ini juga memberikan kemudahan bagi PNS untuk
melakukan pendataan bagi kinerjanya. Yang harus diperhatikan adalah dalam
memasukkan data, pasalnya salah memasukkan data kepegawaian dari programPendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan Badang Kepegawaian
Nasional (BKN) akan berakibat fatal. Jika terjadi kesalahan saat memasukkan
data online PUPNS, pegawai yang bersangkutan bukan saja tidak mendapat gaji
atau tunjangan lainnya, bahkan gara-gara salah kevalidan entry data itu status
PNS bisa dicoret.
Selain
PUPNS, Mulai tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan menerapkan sistem
baru dalam melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN akan menerapkan sistem kenaikan
pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini
tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada
BKN seperti yang telah diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria
Wibisana mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga
PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru
PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan
angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya
bisa memadai untuk naik pangkat.
Dengan
adanya sistem baru ini diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan kenaikan
pangkat bagi PNS yang sebelumnya sering terjadi sebelumnya. BKN akan
mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam
bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya
setahun sebelum waktu berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses
pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah
bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima gaji sesuai
kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat
hari jatuh temponya.
Meskipun
BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak
terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan
kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. BKN selama dua tahun terakhir
akan melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama
dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses
kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan
diproses.
Bagi
calon PNS yang ingin mendaftar atau mengikuti tes CPNS pun saat ini sudah tidak
perlu repot – repot lagi jika ingin mengikuti tes CPN. Setiap tahun pendaftaran
CPNS online selalu mengalami kenaikan, meskipun kuota CPNS cukup sedikit. Hal
ini menunjukkan bahwa minat lulusan akademik di bidang PNS baik itu tenaga guru
maupun kesehatan selalu meningkat tiap tahunnya.
Namun
dibalik segala kemudahan yang diberikan ada saja kendala serta hambatan bagi
para PNS maupun CPNS dalam melakukan layanan admistratif online tersebut. Bagi
PNS maupun CPNS yang memiliki pengetahuan IT mungkin hal tersebut bukanlah
masalah bahkan memberikan kemudahan bagi mereka, tetapi bagi para PNS yang
sudah lanjut usia dan tidak memiliki pengetahuan IT mereka akan mengalami
kesulitan. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang meminta bantuan kepada anak
atau orang lain untuk mengisi administratif online ini.
Terlebih
di daerah – daerah yang memiliki keterbatasan alat maupun jaringan internet,
para PNS yang tinggal di daerah pelosok akan kesulitan untuk mengakses maupun
mendaftarkan diri mereka melalui sistem online ini. Jika diterapkan seperti
yang sudah dijelaskan bahwa bagi PNS yang tidak mendaftarkan namanya seperti
pada sistem PUPNS yang tidak menvalidasi datanya akan dicoret dan lain
sebagainya, perlu diperhatikan juga bagi para PNS yang tinggal dipelosok dan
bagi PNS yang sudah lanjut usia. Tetapi terlepas dari itu semua, sistem
administatif online ini sangat membantu terutama dalam hal mencari informasi
tentang kenaikan pangkat maupun pendaftaran PNS. Kemajuan teknologi tidak
semata – mata membawa dampak positif tetapi juga membawa dampak negative
terutama bagi mereka yang tidak terlalu paham mengenai sistem online ini.
Daftar Pustaka
Badan
Kepegawaian Negara. 2015. Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang
PNS Elektronik (E-PUPNS)
http://bkd.slemankab.go.id/9-penerimaan-artikel/156-artikel.html
diakses pada 29 November 2015 pikul 16.00 WITA
http://info-data-guru-ptk.blogspot.co.id/2015/05/prosedur-kenaikan-pangkat-otomatis-guru-pns-setiap-4tahun.html diakses
pada 29 November 2015 pukul 15.40 WITA
http://news.fajarnews.com/read/2015/09/12/5173/salah.masukkan.data.pupns.status.pns.bisa.tercoret diakses
pada tanggal 29 November 2015 pukul 15.08 WITA
http://smeaker.com/nasional/4090/inilah-resiko-yang-akan-ditanggung-pns-jika-abaikan-e-pupns-2015/ diakses
pada tanggal 29 November 2015 pukul 15,35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar